Menurut sebagian besar ulama, Kata Al-Quran berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qara'a, yang bisa di masukkan pada wazan fu'lan, yang berarti bacaan atau apa yang tertulis padanya, maqru', seperti yang terdapat dalam surat Al-qiyamah(75) : 17-18
Adapun definisi Al-Qur'an secara terminologi, menurut sebagian besar ulama Ushul Fiqih adalah sebagai berikut :
"Kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, Dalam bahasa arab yang di nukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas."
Translate to | Terjemahkan ke :
0 komentar:
Posting Komentar